Makna syahadat : محمد ر سو ل ا لله
Rukun Syahadatain
Rukun : لا اله الا الله
Laa ilaaha illallah mempunyai dua rukun:
An-Nafyu atau peniadaan: “ لاَ إِلـهَ ” membatalkan syirik dengan segala bentuknya dan mewajibkan kekafiran terhadap segala apa yang disembah selain Allah.
Al-Itsbat (penetapan): “ إِلاَّ الله ” menetapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan mewajibkan pengamalan sesuai dengan konsekuensinya.
Makna dua rukun ini banyak disebut dalam ayat Al-Qur'an, seperti firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“ إِلاَّ الله ”. Begitu pula firman Allah Subhannahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissalam :
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala, "Sesungguhnya aku berlepas diri" ini adalah makna nafyu (peniadaan) dalam rukun pertama. Sedangkan perka-taan, "Tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku", adalah makna itsbat (penetapan) pada rukun kedua.
"Sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kamu sem-bah, tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku ...". (Az-Zukhruf: 26-27)Firman Allah, "siapa yang ingkar kepada thaghut" itu adalah makna dari “ لاَ إِلـهَ ” rukun yang pertama. Sedangkan firman Allah, “dan beriman kepada Allah” adalah makna dari rukun kedua,"Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beri-man kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepa-da buhul tali yang amat kuat ..." (Al-Baqarah: 256)
Yaitu mengakui secara lahir batin bahwa beliau adalah hamba Allah dan RasulNya yang diutus kepada manusia secara keseluruhan, membenerkan ucapannya, menjauhi larangannya, dan tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang disyari’atkan.
Makna Syahadat لااله الاالله
Yaitu beri'tikad (berkeyakinan sepenuh hati, tidak ragu2 sedikitpun) dan berikrar (diucapkan oleh lisan, dibenarkan oleh hati dan diaplikasikan oleh seluruh anggota tubuh) bahwasanya tidak ada yang berhaq disembah dan menerima ibadah kecuali Allah Subhannahu wa Ta'ala menta'ati hal tersebut dan mengamalkannya (diaplikasikan, dibuktikan oleh amal ibadah yang nyata sesuai syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw)
Laa ilaaha, menafikan (meniadakan, menghilangkan) hak penyembahan dari selain Allah, siapa pun orangnya.
Illallah, adalah penetapan hak Allah semata untuk disembah.
Makna kalimat ini (LAA ILAAHA ILLALLAH) secara ijmal (global) adalah, "Tidak ada sesembahan yang hak selain Allah".
Khobar “ لاَ ” harus ditaqdirkan “ بِحَقِّ ” (yang haq),
tidak boleh ditaqdirkan dengan “ مَوْجُوْد ” (ada).
Karena ini menyalahi kenyataan yang ada, sebab tuhan yang disembah selain Allah banyak sekali. Hal itu akan berarti bahwa menyembah tuhan-tuhan tersebut adalah ibadah pula untuk Allah. Ini Tentu ke-bathilan yang nyata.
Kalimat “ لاَ إِلـهَ إِلاَّ الله ” telah ditafsiri dengan beberapa penafsiran yang bathil, antara lain:
• “ لاَ إِلـهَ إِلاَّ الله ” artinya:
"Tidak ada sesembahan kecuali Allah",
Ini adalah bathil, karena maknanya: Sesungguhnya setiap yang disembah, baik yang hak maupun yang batHil, itu adalah Allah.
• “ لاَ إِلـهَ إِلاَّ الله ” artinya:
“Tidak ada pencipta selain Allah”.
Ini adalah sebagian dari arti kalimat tersebut.Akan tetapi bukan ini yang dimaksud, karena arti ini hanya mengakui tauhid rububiyah saja, dan itu belum cukup.
• “ لاَ إِلـهَ إِلاَّ الله ” artinya:
“Tidak ada hakim (penentu hukum) selain Allah”.
Ini juga sebagian dari makna kalimat “ لاَ إِلـهَ إِلاَّ الله ”.
Tapi bukan itu yang dimaksud, karena makna tersebut belum cukup. Sedangkan tafsir yang benar menurut salaf dan para muhaqqiq (ulama peneliti)
“ لاَ مَعْبُوْدَ بِحَقِّ إِلاَّ الله ”
"tidak ada sesembahan yang hak selain Allah"
Posted via Blogaway
No comments:
Post a Comment